Merdeka...!!!
kami sanyat menyesalkan, persidangan dalam Komisi Organisasi Kongres GMNI ke XX di Manado - Sulawesi Utara tidak seauai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam persidangan . Peserta sidang komisi organisasi dipaksa menerima draf materi organisasi yang ditawarkan oleh Presidium.
pimpinan sidang yang otoriter tidak mau mengakomodir dan mendengarkan usulan yang disampaikan oleh peserta sidang yang hadir. Tidak ada dialog atau rasionalisasi tentang usulan perubahan AD/ART yang ditawarkan oleh presidium. Sehingga keputusan yang dihasilkan tidak lahir dari pemikiran peserta sidang.
Padahal, draft materi komisi organisasi itu membahas perubaham AD/ART. Dan ini yang merupakan pembahasan penting, karena menyangkut aturan tertinggi organisasi.
Oleh karena itu, berdasarkan paparan di atas, kami DPC GMNI Labuhanbatu mengambil sikap keluar dari dalam persidangan. Dan kami tidak ikut bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang dihasilkan dalam pembahasan sidang-sidang komisi organisasi.
Manado, 20 November 2017
GMNI Jaya... !!!
Marhaen...Menang...!!!
DPC GMNI Labuhanbatu.
( M Ridwan Nst. Peserta Komisi Organisasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar