Breaking

LightBlog

Rabu, 20 Desember 2017

Petani Desa Sei Baru. Jangan Dirampas Sebab Tanah Sumber Kehidupan Kami

Add caption
Panai Hilir, 21 Desember 2017                                                                                  Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Tanahmenjadi kebutuhan dasar manusia. Sejak lahir sampai meninggal dunia, manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggal dan sumber kehidupan. Secara kosmologis, tanah adalah tempat manusia tinggal, tempat bekerja dan hidup , tempat dari mana mereka berasal dan akan kemana pula mereka pergi. Dalam hal ini tanah mempunyai dimensi ekonomi, sosial, kultural politik dan ekologis. Dalam sejarah peradaban umat manusia, tanah merupakan faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban.

Tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomis tinggi, tetapi juga nilai filosofis, politik, sosial, dan kultural. Tidak mengherankan jika tanah menjadi harta istimewa yang tidak henti-hentinya memicu berbagai masalah sosial yang kompleks dan rumit. 
Menyadari nilai dan arti penting tanah, para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan tentang tanah dan sumber daya alam secara ringkas tetapi sangat filosofis substansial di dalam Konstitusi, Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, sebagai berikut : ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
 Sebagai sumber agraria yang paling penting, tanah merupakan sumber produksi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya petani sehingga tidak heran apabila banyak kepentingan yang membutuhkannya. Perkembangan jaman dan Perkembangan penduduk serta kebutuhan yang menyertainya semakin tidak sebanding dengan luasan tanah yang tidak pernah bertambah. Karena itulah, tanah dan segala sumber daya alam yang terkandung di dalamnya selalu menjadi ”ajang perebutan” berbagai kepentingan yang senantiasa menyertai kehidupan manusia. 
Tidak heran jika sejak zaman dahulu tanah selalu menjadi obyek yang diperebutkan sehingga memunculkan adanya sengketa dan konflik yang berkaitan dengan tanah dan sumber daya yang dikandungnya. Disamping itu Adanya ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ketimpangan terhadap sumber-sumber produksi lainnya menyebabkan terjadinya konflik pertanahan.
 Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun waktu tahunan bahkan puluhan tahun dan selalu ada dimana-mana di seluruh sudut negri ini, sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang fital dan berdampak kepada banyak hal. 
Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum, Ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya . Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan oknum yang memikirkan kepentingan individu.
 Sehingga hak dasar, hak atas tanah sangat berarti bagi setiap orang baik individu maupun kelompok, Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan banyak orang, masyarakat dan negara. Dalam kenyataan sehari-hari permasalahan tanah muncul dan dialami oleh seluruh lapisan masyarakat. 
Seperti yang kami alami masyarakat Desa Sei Baru. terhitung sejak  bulan mei 2017 sampai saat ini persoalan konflik tanah masih menjadi bencana besar bagi kami bahkan sampai hari ini belum ada titik terang dalam persoalan kami.
persoalan konflik ini bukan hanya memaksa kami masyarakat untuk mempertahankan hakkami bahkan memaksa kami untuk rela bertumpah darah, 


Bung M Ridwan Nasution 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox