Pertama saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian tanpa panggilan mereka belum tentu saya menginjak kota rantauperapat.
Dan sedikit saya tuliskan isi kepala saya sebagai seorang petani.
Ahmad Taher.
28/11/2017. Saya menghadiri panggilan kanit Reskrim tipiter polres labuhanbatu saya dipanggil sebagai saksi atas laporan saudara sukanto tjeng/ takoseng atas tindak pidana penguasaan lahan tanpa seizin yang berhat.
Nah disini saya sebagai seorang petani yang tidak mengerti hukum merasa ada ke janggalan dengan panggilan yang dilakukan pihak kepolisian kepada saya yang tidak mengerti hukum.
Dalam persoalan ini kami masyarakat Desa Sei Baru, Kec. Panai Hilir. Kab. Labuhqnbatu. sudah 13 tahun menanam padi di areal lahan yang terletak di pinggir benteng air asin Dusun III Desa Sei Baru tanpa ada gangguan dari pihak manapun terkecuali tikus dan hama yang mengganggu tanaman kami.
tetapi pada bulan mei 2017 yang lalu seorang pengusaha sukanto tjeng mengklaem bahwa tanah yang kami tanami itu milik keluarganya.
Sehingga timbul persoalan. Bahkan sampai saat ini kami 4 ( Empat) kali melakukan mediasi, yang terakhirnya di lakukan kantor Bupati Labuhanbatu dan hasil pertemuan ini jelas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah V aek kanopan menyampaikan bahwa tanah seluas 65 Ha. 10 Ha sudah lepas kawan dan 55 Ha. Masuk kedalam kawasan hutan lindung.
Nah kesimpulan pertemuan itu jelas bahwa surat tanah sukanto tjeng dan keluarga batal demi hukum bahkan sampai saat ini tidak diketahui dimana letaknya tanah mereka, dan KPH disarankan PEMKAB labuhanbatu Melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Jadi dari panggilan saya sebagai saksi dipolres labuhanbatu timbul pandangan saya seorang petani yang buta hukum. Bahwa Pihak kepolisian POLRES labuhanbatu secara tidak langsung mengakui kawan hutan lindung yang kami tanami padi adalah milik keluarga sukanto tjeng.
Maka saya memandang panggilan saya sebagai saksi dipolres labuhanbatu masih bersipat intimidasi terhadap masyarakat/kelompok tani.
Mohon maaf jika ada kesalahan tulisan ini hanya curhat saya sebagai seorang perani di Dusun III Deaa Sei Baru. Panai Hilir. Labuhanbatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar