Breaking

LightBlog

Sabtu, 16 Desember 2017

Kronologis Permasalahan Tanah Masyarakat/Kelompok Tani Desa Sei Baru

 Kronologis Permasalahan Tanah Masyarakat/Kelompok Tani Desa Sei Baru


Kronologis Penguasaan Fisik Tanah/Lahan
Tanggal 09 Mei 2004 Kepala Desa Sungai Baru (Bapak Husran) menerbitkan surat peringatan/pemberitahuan, Nomor :005/  /SB/2004, Perihal semak belukar, setelah dilayangkannya surat peringatan/Pemberitahuan tersebut kami dari pihak masyarakat Sei Baru menemui Bapak Camat Panai Hilir Dikantor Camat Panai Hilir, serta mengajukan permohonan secara lisan kepada bapak camat panai hilir, Agar kami Masyarakat Sei Baru diizinkan membersihkan hutan Seluas ± 65 Ha yang terlantar di daerah Dusun III Desa Sei Baru serta mengelolanya untuk dijadikan lahan pertanian. (Surat Terlampir)
Pada tanggal 21 Mei 2004 Bapak Camat panai hilir menerbitkan surat, Nomor : 525.1/ 302/pem /2004, Perihal : Masalah pembersihan Lahan yang membelukar. Berdasarkan surat tersebut kami masyarakat Desa Sei Baru melaksanakan musyawarah untuk melakukan gotong royong membersihkan tanah yang masih hutan dan menguasai Lahan yang terlantar yang berada di Dusun III  ( Tiga) Sei Baru, kecamatan panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu, (Surat Terlampir)

Pada tanggal 21 Mei 2005 Masyarakat mulai bergotong royong membersihkan Lahan  yang berada di Dusun III Desa Sei Baru yang akan dikuasai dan dikelola masyarakat atas Nama Kelompok tani untuk dijadikan lahan pertanian padi/Sawah.

Awal tahun 2006 Masyarakat/Kelompok Tani mulai melakukan penanaman padi hingga sampai dengan saat ini Tahun 2017 yang terhitung 13 Tahun sejak awal dimulai pembersihan lahan/Hutan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani 

Awal Permasalahan
Tanggal 4 Mei 2017 Masyarakat sudah 2 (Dua) kali mendegar kabar ada pengusaha yang masuk ingin meyorobot tanah/lahan pertanian padi yang dikuasai/diusahai masyarakat/kelompok tani didusun III Desa Sungai Baru, kecamatan panai hilir, kabupaten labuhanbatu.

Tanggal 6 Mei 2017 Pukul 08 : 30 Wib, Masyarakat Sungai Baru bergotong royong membersihkan jalan di areal lahan sampai Pukul 12:00 Wib Gotong royong selesai dan Masyarakat  pulang ke rumah masing-masing. Pukul 14:00 Wib, Masyarkat melihat Pengusaha Sukanto tjeng alias Takoseng dan bodygatnya Tarmijo bersama Seketaris Camat Panai Hilir (Bapak Kamaluddin) serta 2 ( dua ) orang yang tidak dikenal dikawal oleh pihak kepolisian dan Babinsa Panai Hilir dengan mengedarai Sepeda Motor menuju lahan masyarakat, melihat mereka menuju ke lahan Masyarakat/kelompok tani langsung meyusul kelahan. Sampai di lahan, Masyarakat melihat anggota Sekretaris Camat Panai Hilir sedang mematok dan mengukur lahan, sehingga melihat tindakan tersebut masyarakat meminta agar pematokan dan pengukuran dihentikan. Maka terjadi pertengkaran mulut antara masyarakat Sei Baru dengan Seketaris Camat Panai Hilir, masyarakat langsung meyatakan keberatan dan mempertayakan kepada seketaris camat.
Masyarakat       “Kenapa bapak tiba–tiba langsung masuk mengukur lahan tampa menghadirkan kepala desa sungai baru  dan tampa ada sosalisasi sebelumnya di desa sungai baru padahal lahan ini sudah kami kuasai dan kami tanami padi selama belasan tahun dengan persetujuan camat tanpa ada silang sengketa”
Sekretaris Camat ”kami bukan mau menggarap lahan bapak-bapak dan saya di perintah atasan untuk survei kelapangan karena ada 3 orang yang melapor kepada Bapak camat bahwa mereka mengakui memiliki lahan di dusun III Desa Sei Baru”
Dan kelompok tani langsung meminta surat Tanah Pengusaha yang mengaku pemilik tanah di Dusun III Desa Sei Baru, tetapi pengusaha tersebut tidak dapat menujukkan, karena tidak mamapu menunjukkan surat tanah pak sekretaris camat dan rombongannya pulang Meninggalkan lahan. Pukul 20:00 Wib, masyarakat/kelompok tani menghadap Kepala Desa Sungai Baru di rumah kediamannya dan melaporkan kejadian tersebut, Kepala Desa meyatakan, saya tidak pernah menerima surat dari camat tentang pengakuan tanah pengusaha ( Sukanto Tjeng alias takoseng).

Kamis tanggal 26 Juni 2017 Tiga Kelompok Tani dengan kop Surat Aliansi Kelompok Tani Desa Sungai Baru mengirim Surat Nomor :001/ALT-SB/LB/V/2017, Perihal :  Permohonan Penyelesaian sengketa lahan pertanian masyarakat Sei Baru. Tujuan Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Cq Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta ditembuskan kepada Bapak Kapolres Kabupaten Labuhanbatu, Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Camat Panai Hilih, Kepala Desa Sungai Baru, Bapak Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Namun surat tersebut  tidak ditanggapi sama sekali.

Rabu 05 Juli 2017 Masyarakat/Kelompok Tani Desa Sei Baru menghadiri undangan Bapak Camat Panai Hilir di kantor camat. Pertemuan ini dihadiri Bapak Kepala Desa Sei Baru (Bapak Jameluddin), Bapak Kapolsek polsek Pani Hilir yang diwakili Bapak Kanit Reskrim (Zulheldi) dan Bapak Danramil 03/SB Panai Hilir, dalam pertemuan ini Bapak Camat Panai Hilir Menyerahkan Foto Cofy Alas Hak Tanah Sukanto Tjeng alis Takoseng Kepada Masyarakat/Ketua Kelompok Tani sebanyak 150 Surat dengan Luas Tanah 300 Ha. Adapun kesimpulan dari pertemuan ini yaitu :
-       Pihak Pemerintah Kecamatan, Begitu juga pihak masyarakat, dan pihak Pak Takoseng sama-sama mempelajari surat-surat yang ditunjukkan Pak Takoseng untuk menentukan Titik 0 lahan Paktekoseng Tersebut.
-       Setelah hal itu kita dapatkan, kita akan survey lapangan bersama-sama dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui situasi dan kondisi tanah tersebut. Notulen terlampir.
Senin tanggal 10 Juli 2017 Perwakilan dari Masyarakat/Kelompok tani Desa Sei Baru Edy Hamdan (Cinta Murni) Buyung (Jaya Tani) Ahmad Zais (Indah) berangkat kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan tindak lanjut Surat Kelompok Tani yang dikirim pada tanggal 22 juni 2017, namun tidak ada respon yang baik dari pihak DPRD Labuhanbatu. Selanjutnya Kelompok Tani Desa Sei Baru berangkat kekantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu langsung bertemu dengan ajudan Bupati ( Agus Rambe) dan mempertanyakan surat kelompok tani tersebut, serta memberikan poto cofy surat kepada Ajudan Bupati surat ini akan saya sampaikan secepatnya kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

Selasa tanggal 11 Juli 2017 Perwakilan dari Masyarakat / Kelompok Tani Desa Sei Baru kembali mendatangi kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan tindak lanjut Surat Kelompok Tani tersebut, Tetap tidak ada tanggapan. Pada Pukul 11 : 00 Wib, Kelompok Tani menemui ajudan Bupati dikantor Bupati, Ajudan menyampaikan kepada Kelompok Tani “tadi malam saya jumpai bapak bupati dirumah dinasnya ternyata beliau respon dengan surat Bapak, dan Kelompok tani akan diundang Rapat Dengar Pendapat(RDP) Kekantor Bupati kabupaten Labuhanbatu.

Jum’at tanggal 28 juli 2017 pada Pukul 09.00 Wib Masyarakat/Kelompok Tani Gotong royong membersihkan jalan diareal lahan yang diusahai/dikuasai kelompok tani pada Pukul 12.00 Wib, Masyarakat/Kelompok Tani istirahat dan makan siang bersama, pada Pukul 14.40 Sukanto Tjeng Alias Takoseng datang bersama petugas kepolisian dan beberapa orang yang tidak kami kenal mereka membawa patok dan plang. Sampai dilahanoknum pihak kepolisian polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir serta Babinsa Panai Hilir, menyampaikan bahwa Bapak Sukanto Tjeng alias Tkoseng ingin masuk kelahan yang dikuasai oleh Masyarakat dan Kelompok tani dan Sukanto Tjeng juga ingin mendirikan Patok dan Plang diareal lahan. Namun masyarakat menyampaikan keberatan dengan tindakan pihak kepolisian tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut masyarakat/Kelompok Tani dengan polisi dan Sukanto Tjeng. Petugas Kepolisian  juga menyuruh bapak Sukanto Tjeng agar memasuki lahan dan mendirikan plang diareal lahan yang dikuasai/diusahai masyarakat.Sukanto Tjeng bersama satu orang anggotanya  mengambil Plang dan patok yang diikatkan diatas sepeda motor yang masih parkir di tengah jalan,  Setelah anggotanya mengambil plang dan patok tersebut ingin dirikan dikawasan lahan yang diusahai/dikuasai oleh masyarakat atau kelompok tani Desa Sei Baru. Tetapi saat anggota takoseng ingin memasang plang /patok tersebut disitu juga masyarakat lengsunga melarang dan menghalangi anggota takoseng agar pato/plang tidak didirikan. Dan masyarakat langsung mengusir takoseng dan anggotanya agar segera pergi meninggalkan lahan. Pukul 15 :15 Wib Sukanto Tjeng beserta rombongannya berangkat pulang, dan Masyarakat kembali bergotong royong membersihkan jalan.Pukul 18 : 00 Wib Masyarakat pulang kerumah masing-masing.

Tanggal 09 Agustus 2017 Masyarakat/Kelompok Tani menghadiri Undangan Pihak Kepolisian Resort Labuhanbatu di Jl. Tamrin No 1 Rantauprapat. pertemuan ini dihadiri beberapa instansi pemerintahan. Kepala Bagian pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Camat Panai Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Bapak Kepala Desa Sei Baru. Dalam pertemuan ini Kelompok Tani yang diwakili Edy Hamdan menyampaikan Kronologis lahan yang dikuasai/diusahai Masyarakat/Kelompok Tani sejak mulai pembersihan tahun 2004 sampai dengan saat ini. Begitu juga dengan pihak pengusaha (Andria Tjeng/Takoseng) memberikan Poto Cofy Suratnya kepada pihak kepolisian.

Tanggal 20 Agustus 2017 Tarmijo Mantan Kepala Desa Sei Baru bersama satu orang anggota pihak kepolisian Polsek Panai Hilir (Erwin Hutahaean) dan bersama satu orang yang tidak kami kenal. Mereka Men-GPS Lahan dan mengambil titik kordinat dan tindakan ini tanpa pemberitahuan kepada masyarakat/kelompok tani.

Tanggal 28 Agustus 2017 Kelompok Tani menghadiri Undangan pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang  dilaksanakan diruangan rapat BAPPEDA Labuhanbatu. Pertemuan ini dipimpin Bapak Asisten Satu pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan dihadiri Kelompok Tani, Pengusaha (Andria Tjeng/Takoseng), Kepala Desa Sei Baru, Camat Panai Hilir, Polsek Panai Hilir, Kasat Intel, Kabag OPS Polres Labuhanbatu dan  Kabag Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu, Kabag Pertanahan Pemkab Labuhanbatu, KPH Wilayah V Aek Kanopan /Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan ini Asisten satu mengambil kesimpulan “Akan dilaksanakan Cek Lokasi Tanah yang terletak di Desa Sei Baru Apakah masuk Kawasan Hutan lindung atau Hutan Produksi atau sudah ada pelepsan lahan, yang akan dilaksanakan pada : tanggal 30 Agustus 2017

Tanggal 30 Agustus 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu turun kelahan masyarakat yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Pertanahan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, KPH Wilayah V Aek Kanopan. Bapak Camat Panai Hilir, Kepala Desa Sei Baru, Pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu dan Kepolisian Polsek Panai Hilir serta beberapa perwakilan dari masyarakat dan kelompok tani ikut mengelilingi lahan serta men GPS /mengambil Titik Kordinat Lahan.

Tanggal 18 September 2017 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengundang Kelompok Tani Desa Sei Baru untuk hadir melaksanakan pertemuan dengan tujuan menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan pada Tanggal 30 Agustus, pertemuan ini dipimpin Oleh Seketaris Daerah (SETDA) Kabupaten labuhanbatu serta dihadirai Kepala Desa Sei Baru, Camat Panai Hilir, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu, KPH Wilayah V , Polres Labuhanbatu. Namun, pertemuan Ini tidak dihadiri masyarakat/Kelompok tani Disebabkan Undangan pertemuan disampaikan pada tanggal 18 September 2017, pukul 08 : 00 Wib sedangkan Waktu Pertemuan tertulis dalam undangan tanggal 18 September 2017 yang bersamaan dengan disampaikannya undangan.

Tanggal 19 September 2017 Bapak camat panai hilir melalui ajudannya (Pendi) menyampaikan Notulensi Rapat kepada Masyrakat/kelompok tani adapun kesimpulan yang tertang dalam Notulen Ialah :
Bahwa tanah mesuk kedalam kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Mentri Kehutanan Tahun 2014 maka kewenangangan adalah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
1.    Bahwa tanah berada dalam kawasan Hutan Lindung sesuai dengan SK Mentri Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 Maka kewenangan adalah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
2.    KPH Wilayah V Aek Kanopan/ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat/takoseng  tentang pengelolaan Kawasan Hutan Lindung.  (Notulen Terlampir).

Tanggal 20 September 2017 Pengusaha Sukanto Tjeng alias Takoseng  dan beberapa orang yang tidak kami kenal (Preman) bersama Kapolsek panai Hilir ( Amir Husein Siregar) dan dua orang anggotanya (Erwin Huta Haean, Denwardi) Melakukan penyerobotan Lahan serta mendirikan Plang/Patok diarea lahan yang kuasai/diusahai masyrakat dan  beberapa orang yang tidak kami kenal melakukan penyemprotan di lahan yang sudah disemprot oleh masyarakat dan sudah ditanami bibit padi.



Tanggal 21 September 2017 Pukul 10 : 53 Wib, Satu orang Anggota kepolisian Polsek Panai Hilir datang kelahan dan bertanya “yang mana lahan kelompok tani setelah itu dia pulang kembali. Pada Pukul 11 : 04 Wib, Tiga Anggota kepolisian Polsek Panai Hilir dan Dua Anggota Koramil dengan mengendarai Sepeda Motor datang kelahan yang dikelola masyarakat serta disusul 20 Orang yang tidak kami kenal (Preman) Mengaku Suruhan Sukanto Tjeng bersama-sama dengan anggota kepolisian Polsek panai Hilir. Mereka mengaku Dari OKP (Organisasi Kepemudaan) yang Datang dari Rantauprapat, mereka juga membawa Semprot Rumput, Plang, Tuak (Minuman Keras) mereka mencoba masuk kelahan. Namun tindakan mereka langsung hentikan masyarakat, serta masyarakat menjelaskan koronologis Lahan kepada pihak kepolisian dan kepada orang yang tidak dikenal, masyarakat juga menunjukkan notulensi pertemuan dikantor Pada Tanggal 18 September 2017 yang menyatakan tanah tersebut termasuk kedalam kawasan hutan, Pada Pukul 02 : 00 Wib suruhan Sokanto Tjeng bersama pihak kepolisian bersama – sama Pulang.

Sabtu 23 September 2017 Kelompok Tani/Masyarakat Melayangkan surat Nomor : 004/ALT-SB/LB/IX/2017 Perihal : Permohonan Pembinaan Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung, Tujuan KPH Wilayah V Aek Kanopan/ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kementrian Lingkunan  Hudup dan Kehutanan. Namun sampai saat ini tidak ada balasan atau informasi tindaklanjut surat tersebut.

Sabtu 30 September 2017 Anggota KPH Wilayah V Aek Kanopan dan polisi Kehutanan ( SAHLAN. SH) bersama Anggota Pekerja Sukanto Tjeng ( Takoseng) mendirikan Plang dipinggir jalan primer tepatnya dekat lahan pertanian kelompok tani/Masyarakat Desa Sei Baru yang mana plang tersebut bertulisan “ Kawasan Hutan Negara DILARANG Menguasai/mengusahai/menduduki kawasan hutan Secara Tidak Sah Dipidana Penjara Minimal 8 tahun dan Maksimal 15 tahun dan atau denda minimal Rp. 10.000.000.000 (10 milyar) dan maksimal Rp. 100.000.000.000 (100 Milyar) (Pasal 94 UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan)”.

Tanggal 09 Oktober 2017 Kelompok Tani menerima surat balasan dari KOMPOLNAS Nomor : B-1755 B/Kompolnas/10/2017 perihal : Informasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat, poto cofy surat terlampir

Senin 23 Oktober 2017 Kelompok Tani/Masyarakat Melayangkan surat Perihal : Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Gubernur Sumatera Utara namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

Kamis 09 November 2017 KPH Wilayah V Aek Kanopan/ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara datang ke areal lahan dan melarang masyarakat menanam padi di areal lahan. Nama – Nama KPH Yang Hadir dan Vidio Terlampir

Sabtu 14 November 2017 Perwakilan kelompok tani berangkat Kantor UPT. Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah-V Aek Kanopan menghadiri undangan pertemuan, Notulensi Terlampir

Sabtu 25 November 2017 Kelompok Tani/Masyarakat menerima surat dari UPT. Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah-V Aek Kanopan, Nomor : 522/1348/KPH Wil.V/2017, sifat : Penting, Perihal : Peringatan mengerjakan, menduduki, dan menguasai kawasn hutan tanpa izin. Surat ini disampaikan oleh bapak L Tinanbunan langsung Kepada ketua kelompok tani.

Sabtu 26 November 2017 Kelompok Tani/Masyarakat menerima surat Ke dua dari UPT. Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah-V Aek Kanopan, Nomor : 522/1348/KPH Wil.V/2017 sifat : Penting, Perihal : Peringatan mengerjakan, menduduki, dan menguasai kawasn hutan tanpa izin. Surat ini disampaikan oleh bapak L Tinanbunan langsung Kepada ketua kelompok tani dan KPH juga datang kelahan melakukan pematokan lahan bersama kelompok tani untuk membuat tanda dengan lahan yang sudah masuk APL seluas 10 hektar dan yang masih masuk kawasan 55 Ha.

Tanggal 28 November 2017 Anggota Kelompok Tani CINTA MURNI ( Ahmad Taher) diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Menguasai dan mengusahai sebidang Tanah tanpa seijin yang berhak, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 Jo pasal 6 UU No. 51 Prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah seizin yang berhak atau kuasa yang sah, dan sehubungan dengan laporan polisi Nomor : LP/1855/X/2017/SU/RES LBH 25 Oktober 2017, Pelapor atas nama  SUKANTO TJENG, poto cofy berita acara pemerikasaan terlampir
Tanggal 01 Desember 2017 masyarakat melaporkan dugaan pemalsuan surat/document yang dilakukan oleh pengusaha (Winarta Tjeng dan keluarga) kekantor polsek panai hilir, tanda terima laporan terlampir

Tanggal 07 Desember 2017 Masyarakat/Kelompok Tani bersama Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) turun kejalan melakukan konfoi/aksi damai menyuarakan keberatan dengan tindakan pihak kepolisian labuhanbatu dan tindakan camat panai hiliir yang tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya persoalan tanah masyarakat yang mana aksi tersebut juga dilakukan di kantor polsek panai hilir, berita media terlampir


Tanggal 08 Desember 2017 Penyidik Kepolisian Polres Labuhanbatu Bripka Nrp 84070202 (KA. Simamora) Hadir kelapangan dengan tujuan ingin menentukan ofjek/lahan yang dilaporkan Sukanto Tjeng, sampai dilapangan penyidik tidak menghadirkan sipelapor. Saat dipertanyakan masyarakat kenapa pelapor tidak hadir “ jawab Penyidik” bahwa pelapor sudah memberi kuasa kepada saksi pelapor (Tarmijo) dikarenakan Sukanto Tjeng sakit. Namun masyarakat/kelompok tani menolak dengan alasan bahwa kedatanga penyidik tidak sesuai dengan Surat Perintah dibuktikan dengan surat undangan yang diterima oleh anggota kelompok Tani ( Ahmad Tahir) bahwa surat undangan berisi  Undangan Cek Tkp namun yang dilaksanakan oleh penyidik menentukan kawasan hutan dan tindakan tersebut tidak dihadiri sipelapor dan terlapor, Vidio Terlampir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox