Kronologis Permasalahan Tanah Masyarakat/Kelompok Tani Desa Sei Baru
Kronologis
Penguasaan Fisik Tanah/Lahan
Tanggal
09 Mei
2004 Kepala Desa Sungai Baru (Bapak Husran) menerbitkan surat
peringatan/pemberitahuan, Nomor :005/
/SB/2004, Perihal semak belukar, setelah dilayangkannya
surat peringatan/Pemberitahuan tersebut kami dari pihak masyarakat Sei Baru
menemui Bapak Camat Panai Hilir Dikantor Camat Panai Hilir, serta mengajukan
permohonan secara lisan kepada bapak camat panai hilir, Agar kami Masyarakat
Sei Baru diizinkan membersihkan hutan Seluas ± 65 Ha yang terlantar di daerah
Dusun III Desa Sei Baru serta mengelolanya untuk dijadikan lahan pertanian. (Surat Terlampir)
Pada tanggal 21 Mei 2004 Bapak Camat panai
hilir menerbitkan surat, Nomor : 525.1/ 302/pem /2004, Perihal : Masalah pembersihan Lahan yang membelukar.
Berdasarkan surat tersebut kami masyarakat Desa Sei Baru melaksanakan
musyawarah untuk melakukan
gotong royong membersihkan tanah yang masih hutan dan menguasai Lahan yang
terlantar yang berada di Dusun III (
Tiga) Sei Baru, kecamatan panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu, (Surat
Terlampir)
Pada tanggal 21 Mei 2005 Masyarakat mulai
bergotong royong membersihkan Lahan yang
berada di Dusun III Desa Sei
Baru yang akan dikuasai dan dikelola masyarakat atas Nama Kelompok tani untuk
dijadikan lahan pertanian padi/Sawah.
Awal tahun 2006 Masyarakat/Kelompok
Tani mulai melakukan penanaman padi hingga
sampai dengan saat ini Tahun 2017 yang terhitung 13 Tahun sejak awal dimulai
pembersihan lahan/Hutan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani
Awal Permasalahan
Tanggal 4 Mei 2017 Masyarakat sudah 2
(Dua) kali mendegar kabar ada pengusaha yang masuk ingin meyorobot tanah/lahan pertanian
padi yang
dikuasai/diusahai masyarakat/kelompok tani didusun III Desa Sungai Baru, kecamatan
panai hilir, kabupaten labuhanbatu.
Tanggal 6 Mei 2017 Pukul 08 : 30 Wib,
Masyarakat Sungai Baru bergotong royong membersihkan jalan di areal lahan sampai Pukul 12:00 Wib Gotong
royong selesai dan Masyarakat pulang ke
rumah masing-masing. Pukul
14:00 Wib, Masyarkat
melihat Pengusaha Sukanto
tjeng alias Takoseng dan bodygatnya
Tarmijo bersama Seketaris Camat Panai
Hilir (Bapak Kamaluddin) serta 2 ( dua ) orang yang
tidak dikenal dikawal oleh pihak kepolisian dan Babinsa Panai Hilir dengan
mengedarai Sepeda Motor menuju lahan masyarakat, melihat mereka menuju ke lahan
Masyarakat/kelompok tani
langsung meyusul kelahan. Sampai
di lahan, Masyarakat
melihat anggota Sekretaris Camat Panai Hilir sedang mematok dan mengukur lahan,
sehingga melihat tindakan tersebut masyarakat meminta agar pematokan dan
pengukuran dihentikan. Maka terjadi pertengkaran mulut antara masyarakat Sei
Baru dengan Seketaris Camat Panai Hilir, masyarakat langsung meyatakan keberatan dan
mempertayakan kepada seketaris camat.
Masyarakat “Kenapa
bapak tiba–tiba langsung masuk mengukur lahan tampa menghadirkan kepala desa
sungai baru dan tampa ada sosalisasi
sebelumnya di desa sungai baru padahal lahan ini sudah kami kuasai dan kami tanami padi selama
belasan tahun dengan persetujuan camat tanpa ada silang sengketa”
Sekretaris
Camat ”kami bukan mau menggarap lahan
bapak-bapak dan saya di perintah atasan untuk survei kelapangan karena ada 3
orang yang melapor kepada Bapak camat bahwa mereka mengakui memiliki lahan di
dusun III Desa Sei Baru”
Dan kelompok
tani langsung meminta surat Tanah
Pengusaha yang mengaku pemilik tanah di Dusun III Desa Sei Baru, tetapi
pengusaha tersebut tidak dapat menujukkan, karena tidak mamapu menunjukkan
surat tanah pak
sekretaris camat dan rombongannya pulang Meninggalkan lahan. Pukul 20:00 Wib, masyarakat/kelompok tani menghadap Kepala
Desa Sungai Baru di rumah kediamannya dan melaporkan kejadian tersebut, Kepala Desa meyatakan, saya
tidak pernah menerima surat dari camat tentang pengakuan tanah pengusaha ( Sukanto
Tjeng alias takoseng).
Kamis tanggal 26 Juni 2017 Tiga Kelompok Tani dengan kop Surat Aliansi Kelompok Tani Desa Sungai
Baru mengirim Surat Nomor
:001/ALT-SB/LB/V/2017, Perihal : Permohonan
Penyelesaian sengketa lahan pertanian masyarakat Sei Baru. Tujuan Bapak Bupati
Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Cq Komisi C DPRD
Kabupaten Labuhanbatu serta ditembuskan kepada Bapak Kapolres Kabupaten
Labuhanbatu, Badan
Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Komisi
B DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Bapak
Camat Panai Hilih, Kepala
Desa Sungai Baru, Bapak
Gubernur Sumatera Utara, DPRD
Provinsi Sumatera Utara, Kepala
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Namun surat
tersebut tidak ditanggapi sama sekali.
Rabu 05 Juli
2017 Masyarakat/Kelompok Tani Desa Sei
Baru menghadiri undangan Bapak Camat Panai Hilir di kantor camat. Pertemuan ini dihadiri
Bapak Kepala Desa Sei Baru (Bapak
Jameluddin), Bapak Kapolsek polsek Pani Hilir yang diwakili Bapak Kanit Reskrim (Zulheldi) dan Bapak Danramil 03/SB Panai Hilir, dalam pertemuan ini
Bapak Camat Panai Hilir Menyerahkan Foto Cofy Alas Hak Tanah Sukanto Tjeng alis
Takoseng
Kepada Masyarakat/Ketua
Kelompok Tani sebanyak 150 Surat dengan Luas Tanah 300 Ha. Adapun
kesimpulan dari pertemuan ini yaitu :
-
Pihak
Pemerintah Kecamatan, Begitu juga pihak masyarakat, dan pihak Pak Takoseng
sama-sama mempelajari surat-surat yang ditunjukkan Pak Takoseng untuk
menentukan Titik 0 lahan Paktekoseng Tersebut.
-
Setelah
hal itu kita dapatkan, kita akan survey lapangan bersama-sama dan menghadirkan
saksi-saksi yang mengetahui situasi dan kondisi tanah tersebut. Notulen terlampir.
Senin
tanggal 10 Juli 2017 Perwakilan dari Masyarakat/Kelompok tani Desa Sei Baru Edy
Hamdan (Cinta Murni) Buyung (Jaya Tani) Ahmad Zais (Indah) berangkat kekantor
DPRD Kabupaten Labuhanbatu
mempertanyakan tindak lanjut Surat Kelompok Tani yang dikirim pada tanggal 22
juni 2017, namun
tidak ada respon yang baik dari pihak DPRD Labuhanbatu. Selanjutnya Kelompok
Tani Desa Sei Baru berangkat kekantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu langsung
bertemu dengan ajudan Bupati ( Agus Rambe) dan mempertanyakan surat kelompok
tani tersebut, serta memberikan poto cofy surat kepada Ajudan Bupati “surat ini akan saya sampaikan
secepatnya kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu”.
Selasa
tanggal 11 Juli 2017 Perwakilan dari Masyarakat / Kelompok Tani Desa Sei Baru kembali mendatangi kekantor
DPRD Kabupaten Labuhanbatu
mempertanyakan tindak lanjut Surat Kelompok Tani tersebut, Tetap tidak ada
tanggapan. Pada Pukul
11 : 00 Wib, Kelompok Tani menemui ajudan Bupati dikantor Bupati, Ajudan
menyampaikan kepada Kelompok Tani “tadi malam
saya jumpai bapak bupati dirumah dinasnya ternyata beliau respon dengan surat
Bapak, dan Kelompok tani akan diundang Rapat Dengar Pendapat(RDP) Kekantor
Bupati kabupaten Labuhanbatu”.
Jum’at
tanggal 28 juli 2017 pada Pukul 09.00
Wib Masyarakat/Kelompok
Tani Gotong royong
membersihkan jalan diareal lahan yang diusahai/dikuasai kelompok tani pada Pukul
12.00 Wib,
Masyarakat/Kelompok Tani istirahat dan makan siang bersama, pada Pukul 14.40
Sukanto Tjeng Alias Takoseng datang bersama petugas kepolisian dan
beberapa orang yang tidak kami kenal mereka membawa patok dan plang. Sampai
dilahanoknum pihak kepolisian
polres
Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir serta Babinsa Panai Hilir, menyampaikan
bahwa Bapak Sukanto Tjeng alias Tkoseng ingin masuk kelahan yang dikuasai
oleh Masyarakat dan Kelompok tani dan Sukanto Tjeng juga ingin mendirikan Patok dan
Plang diareal lahan. Namun masyarakat menyampaikan keberatan dengan tindakan
pihak kepolisian tersebut sehingga terjadi pertengkaran mulut masyarakat/Kelompok Tani dengan
polisi
dan Sukanto Tjeng. Petugas Kepolisian juga menyuruh
bapak Sukanto Tjeng agar memasuki lahan dan mendirikan plang diareal lahan yang
dikuasai/diusahai masyarakat.Sukanto Tjeng bersama satu orang anggotanya mengambil Plang dan patok yang diikatkan
diatas sepeda motor yang masih parkir di tengah jalan,
Setelah anggotanya mengambil plang dan patok tersebut ingin dirikan
dikawasan lahan yang diusahai/dikuasai oleh masyarakat atau kelompok tani Desa
Sei Baru. Tetapi saat anggota takoseng ingin memasang plang /patok tersebut
disitu juga masyarakat lengsunga melarang dan menghalangi anggota takoseng agar
pato/plang tidak didirikan. Dan masyarakat langsung mengusir takoseng dan
anggotanya agar segera pergi meninggalkan lahan. Pukul 15 :15 Wib Sukanto Tjeng beserta rombongannya
berangkat pulang, dan Masyarakat kembali bergotong royong membersihkan
jalan.Pukul 18 : 00 Wib Masyarakat pulang kerumah masing-masing.
Tanggal
09 Agustus 2017 Masyarakat/Kelompok
Tani menghadiri Undangan Pihak Kepolisian
Resort Labuhanbatu di Jl. Tamrin No 1 Rantauprapat. pertemuan ini dihadiri beberapa instansi
pemerintahan. Kepala Bagian pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Camat
Panai Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Bapak Kepala Desa Sei
Baru. Dalam pertemuan ini Kelompok
Tani yang diwakili Edy Hamdan menyampaikan
Kronologis lahan yang dikuasai/diusahai Masyarakat/Kelompok Tani sejak mulai
pembersihan tahun 2004 sampai dengan saat ini. Begitu juga dengan pihak
pengusaha (Andria Tjeng/Takoseng) memberikan Poto Cofy Suratnya kepada pihak
kepolisian.
Tanggal
20 Agustus 2017 Tarmijo
Mantan Kepala Desa Sei Baru bersama satu orang anggota pihak kepolisian Polsek
Panai Hilir (Erwin Hutahaean) dan bersama satu orang yang tidak kami kenal.
Mereka Men-GPS
Lahan dan mengambil titik kordinat dan tindakan ini tanpa pemberitahuan kepada
masyarakat/kelompok
tani.
Tanggal
28 Agustus 2017 Kelompok
Tani menghadiri Undangan pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan diruangan rapat BAPPEDA
Labuhanbatu. Pertemuan ini dipimpin Bapak Asisten Satu pemerintah kabupaten
Labuhanbatu dan dihadiri
Kelompok Tani, Pengusaha (Andria
Tjeng/Takoseng), Kepala Desa Sei Baru, Camat Panai Hilir, Polsek Panai Hilir, Kasat Intel,
Kabag OPS
Polres Labuhanbatu dan Kabag Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu, Kabag Pertanahan Pemkab
Labuhanbatu, KPH Wilayah V Aek Kanopan /Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Utara. Dalam pertemuan ini Asisten satu mengambil kesimpulan “Akan dilaksanakan
Cek Lokasi Tanah yang terletak di Desa Sei Baru Apakah masuk Kawasan
Hutan lindung atau
Hutan Produksi atau sudah ada pelepsan lahan, yang akan
dilaksanakan pada : tanggal 30 Agustus 2017
Tanggal
30 Agustus 2017 Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu turun kelahan masyarakat yang diwakili oleh Kepala Bagian
Pemerintahan, Kepala
Bagian Pertanahan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, KPH Wilayah V Aek Kanopan.
Bapak Camat Panai Hilir, Kepala Desa Sei Baru, Pihak Kepolisian dari Polres
Labuhanbatu dan Kepolisian Polsek Panai Hilir serta beberapa perwakilan dari
masyarakat dan kelompok tani ikut mengelilingi lahan serta men GPS /mengambil Titik
Kordinat Lahan.
Tanggal
18 September 2017 Pemerintah
Kabupaten Labuhanbatu mengundang Kelompok Tani Desa Sei Baru untuk hadir
melaksanakan pertemuan dengan tujuan menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan
pada Tanggal 30 Agustus, pertemuan ini dipimpin Oleh Seketaris Daerah (SETDA) Kabupaten
labuhanbatu serta dihadirai Kepala Desa Sei Baru, Camat Panai Hilir, Kepala
Dinas Pertanahan, Kepala Bagian Pemerintahan kabupaten Labuhanbatu, KPH Wilayah V , Polres Labuhanbatu. Namun, pertemuan Ini tidak
dihadiri masyarakat/Kelompok tani Disebabkan Undangan pertemuan disampaikan
pada tanggal 18 September 2017,
pukul 08 : 00 Wib sedangkan Waktu Pertemuan tertulis dalam undangan tanggal 18 September 2017 yang bersamaan dengan
disampaikannya undangan.
Tanggal
19
September 2017 Bapak camat panai hilir melalui ajudannya (Pendi)
menyampaikan Notulensi Rapat kepada Masyrakat/kelompok tani adapun kesimpulan
yang tertang dalam Notulen Ialah :
Bahwa
tanah mesuk kedalam kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Mentri Kehutanan
Tahun 2014 maka kewenangangan adalah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
1.
Bahwa
tanah berada dalam kawasan Hutan Lindung sesuai dengan SK Mentri Kehutanan
Nomor 579 Tahun 2014 Maka kewenangan adalah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
2.
KPH
Wilayah V Aek Kanopan/ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
pembinaan kepada masyarakat/takoseng
tentang pengelolaan Kawasan Hutan Lindung. (Notulen Terlampir).
Tanggal 20 September 2017 Pengusaha Sukanto Tjeng alias Takoseng dan beberapa orang yang tidak kami kenal (Preman)
bersama Kapolsek panai Hilir ( Amir Husein Siregar) dan dua orang anggotanya
(Erwin Huta Haean, Denwardi) Melakukan penyerobotan Lahan serta mendirikan
Plang/Patok diarea lahan yang kuasai/diusahai masyrakat dan beberapa orang yang tidak kami kenal melakukan
penyemprotan di lahan yang sudah disemprot oleh masyarakat dan sudah ditanami
bibit padi.
Tanggal
21 September 2017 Pukul
10 : 53 Wib, Satu orang Anggota kepolisian Polsek Panai Hilir datang kelahan dan bertanya “yang mana lahan
kelompok tani”
setelah itu dia pulang kembali. Pada Pukul
11 : 04 Wib, Tiga Anggota kepolisian Polsek Panai Hilir dan Dua Anggota Koramil
dengan mengendarai Sepeda Motor datang kelahan yang dikelola masyarakat serta disusul 20 Orang
yang tidak kami kenal (Preman) Mengaku Suruhan Sukanto Tjeng bersama-sama dengan anggota kepolisian Polsek panai Hilir. Mereka mengaku Dari
OKP (Organisasi Kepemudaan) yang Datang dari Rantauprapat, mereka juga membawa
Semprot Rumput, Plang, Tuak (Minuman Keras) mereka mencoba masuk kelahan. Namun tindakan mereka
langsung
hentikan masyarakat, serta masyarakat menjelaskan koronologis Lahan
kepada pihak kepolisian dan
kepada orang yang tidak dikenal, masyarakat juga menunjukkan notulensi
pertemuan dikantor Pada Tanggal 18 September 2017 yang menyatakan tanah
tersebut termasuk kedalam kawasan hutan, Pada Pukul 02 : 00 Wib suruhan Sokanto
Tjeng
bersama pihak kepolisian bersama – sama Pulang.
Sabtu 23 September 2017 Kelompok Tani/Masyarakat Melayangkan surat Nomor :
004/ALT-SB/LB/IX/2017 Perihal : Permohonan Pembinaan Pengelolaan Kawasan Hutan
Lindung, Tujuan KPH
Wilayah V Aek Kanopan/ Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kementrian
Lingkunan Hudup dan Kehutanan. Namun
sampai saat ini tidak ada balasan atau informasi tindaklanjut surat tersebut.
Sabtu 30 September 2017 Anggota KPH Wilayah V Aek Kanopan dan
polisi Kehutanan ( SAHLAN. SH) bersama Anggota Pekerja Sukanto Tjeng ( Takoseng)
mendirikan Plang dipinggir jalan primer tepatnya dekat lahan pertanian kelompok
tani/Masyarakat Desa Sei Baru yang mana plang tersebut bertulisan “
Kawasan Hutan Negara DILARANG Menguasai/mengusahai/menduduki kawasan hutan
Secara Tidak Sah Dipidana Penjara Minimal 8 tahun dan Maksimal 15 tahun dan
atau denda minimal Rp. 10.000.000.000 (10 milyar) dan maksimal Rp.
100.000.000.000 (100 Milyar) (Pasal 94 UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan
dan pemberantasan pengrusakan hutan)”.
Tanggal 09 Oktober 2017 Kelompok Tani menerima surat
balasan dari KOMPOLNAS Nomor : B-1755 B/Kompolnas/10/2017 perihal : Informasi
Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat, poto cofy surat terlampir
Senin 23 Oktober 2017 Kelompok Tani/Masyarakat Melayangkan surat Perihal :
Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan, Gubernur Sumatera Utara namun sampai saat
ini tidak ada jawaban.
Kamis 09 November 2017 KPH Wilayah V Aek Kanopan/ Dinas
Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
datang ke areal lahan dan melarang masyarakat menanam padi di areal lahan.
Nama – Nama KPH Yang Hadir dan Vidio Terlampir
Sabtu 14 November 2017 Perwakilan kelompok tani berangkat
Kantor UPT. Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah-V Aek Kanopan menghadiri undangan
pertemuan, Notulensi Terlampir
Sabtu 25 November 2017 Kelompok Tani/Masyarakat menerima
surat dari UPT. Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah-V Aek Kanopan, Nomor : 522/1348/KPH
Wil.V/2017, sifat : Penting, Perihal : Peringatan mengerjakan, menduduki, dan
menguasai kawasn hutan tanpa izin. Surat ini disampaikan oleh bapak L
Tinanbunan langsung Kepada ketua kelompok tani.
Sabtu 26 November 2017 Kelompok Tani/Masyarakat menerima
surat Ke dua dari UPT. Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah-V Aek Kanopan, Nomor :
522/1348/KPH Wil.V/2017 sifat : Penting, Perihal : Peringatan mengerjakan,
menduduki, dan menguasai kawasn hutan tanpa izin. Surat ini disampaikan oleh
bapak L Tinanbunan langsung Kepada ketua kelompok tani dan KPH juga datang
kelahan melakukan pematokan lahan bersama kelompok tani untuk membuat tanda
dengan lahan yang sudah masuk APL seluas 10 hektar dan yang masih masuk kawasan
55 Ha.
Tanggal 28 November 2017 Anggota Kelompok Tani CINTA MURNI ( Ahmad Taher) diperiksa
sebagai saksi dalam perkara tindak pidana Menguasai dan mengusahai sebidang
Tanah tanpa seijin yang berhak, sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 Jo pasal 6
UU No. 51 Prp tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah seizin yang berhak
atau kuasa yang sah, dan sehubungan dengan laporan polisi Nomor :
LP/1855/X/2017/SU/RES LBH 25 Oktober 2017, Pelapor atas nama SUKANTO TJENG, poto cofy berita acara
pemerikasaan terlampir
Tanggal 01 Desember 2017 masyarakat melaporkan dugaan
pemalsuan surat/document yang dilakukan oleh pengusaha (Winarta Tjeng dan
keluarga) kekantor polsek panai hilir, tanda terima laporan terlampir
Tanggal 07 Desember 2017 Masyarakat/Kelompok Tani bersama
Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) turun kejalan melakukan konfoi/aksi damai menyuarakan keberatan dengan
tindakan pihak kepolisian labuhanbatu dan tindakan camat panai hiliir yang
tidak mau bertanggung jawab atas terjadinya persoalan tanah masyarakat yang
mana aksi tersebut juga dilakukan di kantor polsek panai hilir, berita media
terlampir
Tanggal 08 Desember 2017 Penyidik Kepolisian Polres
Labuhanbatu Bripka Nrp 84070202 (KA. Simamora) Hadir kelapangan dengan tujuan
ingin menentukan ofjek/lahan yang dilaporkan Sukanto Tjeng, sampai dilapangan
penyidik tidak menghadirkan sipelapor. Saat dipertanyakan masyarakat kenapa
pelapor tidak hadir “ jawab Penyidik” bahwa pelapor sudah memberi kuasa kepada
saksi pelapor (Tarmijo) dikarenakan Sukanto Tjeng sakit. Namun
masyarakat/kelompok tani menolak dengan alasan bahwa kedatanga penyidik tidak
sesuai dengan Surat Perintah dibuktikan dengan surat undangan yang diterima
oleh anggota kelompok Tani ( Ahmad Tahir) bahwa surat undangan berisi Undangan Cek Tkp namun yang dilaksanakan
oleh penyidik menentukan kawasan hutan dan tindakan tersebut tidak dihadiri
sipelapor dan terlapor, Vidio Terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar