Kronologis :
1. Kronologis Penguasaan Fisik Tanah/Lahan
Pada tanggal 09 mei 2004
Kepala Desa Sungai Baru (Bapak Husran) menerbitkan surat peringatan/pemberitahuan, Nomor :005/ /SB/2004, Perihal semak belukar (Surat terlampir), Setelah dilayangkannya surat peringatan/Pemberitahuan tersebut kami dari pihak masyarakat Sei Baru menemui Bapak Camat Panai Hilir Dikantor Camat Panai Hilir, serta mengajukan permohonan secara lisan kepada bapak Camat Panai Hilir, Agar kami Masyarakat Sei Baru diizinkan membersihkan hutan yang terlantar di daerah Dusun III Desa Sei Baru serta mengelolanya untuk dijadikan lahan pertanian.
Pada tanggal 21 Mei 2004
Bapak Camat panai hilir menerbitkan surat, Nomor : 525.1/ 302/pem /2004, Perihal : Masalah
pembersihan Lahan yang membelukar (Surat Terlampir). Berdasarkan surat tersebut kami masyarakat Desa Sei Baru melaksanakan musyawarah untuk melaksanakan gotong royong membersihkan dan menguasai Lahan yang terlantar yang berada di Dusun III ( Tiga) Sei Baru,kecamatan panai Hilir, kabupaten Labuhanbatu
Pada tanggal 21 Mei 2005
Masyarakat mulai bergotong royong membersihkan Lahan yang berada di Dusun III ( Tiga) Sei Baru yang akan dikuasai dan dikelola masyarakat atas Nama Kelompok tani untuk dijadikan lahan pertanian padi/Sawah.
Awal tahun 2006
Masyarakat/Kelompok Tani mulai melakukan penanaman padi sampai dengan saat ini Tahun 2017
yang terhitung 13 Tahun sejak awal dimulai pembersihan lahan/Hutan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani
2. Kronologis Permasalahan
a. Percobaan Penyerobotan Tanah/Lahan Pertama
Tanggal 4 Mei 2017
Masyarakat sudah 2 (Dua) kali mendegar kabar ada pengusaha yang masuk ingin meyorobot dan
menguasai lahan yang dikuasai/diusahai masyarakat didusun III Desa Sungai Baru,
Tanggal 6 Mei 2017
Pukul 08 : 30 Wib, Masyarakat Sungai Baru bergotong royong membersihkan jalan di areal lahan
Pukul 12:00 Wib, Gotong royong selesai dan Masyarakat pulang ke rumah masing-masing Pukul 14:00 Wib, Masyarkat melihat Pengusaha (Sukanto tjeng alias Takoseng ), Tarmijo, Seketaris Camat Panai Hilir (Bapak Kamaluddin) bersama 2 ( dua ) orang yang tidak dikenal dan
dikawal oleh pihak kepolisian dan Babinsa Panai Hilir dengan mengedarai Sepeda Motor menuju
lahan masyarakat, melihat mereka menuju ke lahan yang dikuasai/di usahai Masyarakat langsung
meyusul kelahan. Sampai di lahan, Masyarakat melihat anggota Sekretaris Camat Panai Hilir
sedang mematok dan mengukur lahan, sehingga melihat tindakan tersebut masyarakat meminta
agar pematokan dan pengukuran dihentikan. Maka terjadi pertengkaran mulut antara masyarakatSei Baru dengan Seketaris Camat Panai Hilir, Saat itu juga masyarakat meyatakan keberatan dan mempertayakan kepada seketaris camat. Masyarakat “Kenapa bapak tiba–tiba langsung masuk mengukur lahan tampa menghadirkan kepala desa sungai baru dan tampa ada sosalisasi sebelumnya di desa sungai baru padahal lahan ini sudah kami kuasai atas nama kelompok tani selama belasan tahun dengan persetujuan camat tampa ada silang sengketa”
Sekretaris Camat ”kami bukan mau menggarap lahan bapak-bapak dan saya di perintah atasan untuk survei kelapangan karena ada 3 orang yang melapor kepada Bapak
camat bahwa mereka mengakui memiliki lahan di dusun III desa sei baru”Kelompok Tani juga meminta surat Tanah Pengusaha yang mengaku pemilik tanah di Dusun III
Desa Sei Baru, tetapi pengusaha tersebut tidak dapat menujukkan, Setelah itu pak sekretaris
camat dan rombongannya pulang Meninggalkan lahan. Pukul 20:00 Wib, Kelompok Tani menghadap Kepala Desa Sungai Baru di rumah kediamannya dan melaporkan kejadian tersebut, Kepala Desa meyatakan, saya tidak pernah menerima surat dari camat tentang pengakuan tanah pengusaha ( Sukanto Tjeng alias takoseng).
b. Upaya Penyelesaian Pertama
Kamis tanggal 26 Juni 2017.
Tiga Kelompok Tani dengan kop Surat Aliansi Kelompok Tani Desa Sungai Baru mengirim Surat Nomor : 001/ALT-SB/LB/V/2017, Perihal : Penyelesaian sengketa lahan pertanian masyarakat Sei Baru. Tujuan Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Cq Komisi C DPRD Kabupaten Labuhanbatu serta ditembuskan kepada Bapak
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu, Badan Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Komisi B DPRD
Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Camat Panai Hilih, Kepala Desa Sungai Baru, Bapak Gubernur
Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Utara, Tetapi surat yang kami sampaikan tidak ditanggapi.
Rabu 05 Juli 2017.
Masyarakat/Kelompok Tani Desa Sei Baru menghadiri undangan Bapak Camat Panai Hilir.
pertemuan ini dihadiri Bapak Bepala Desa Sei Baru (Bapak Jameluddin), Bapak Kapolsek yang diwakili Bapak Kanit polsek Pani Hilir dan Bapak Koramil 03/SB Panai Hilir yang mana kesepakatan ialah :
- Pihak Pemerintah Kecamatan, Begitu juga pihak masyarakat, dan pihak Pak Takoseng sama-sama mempelajari surat-surat yang ditunjukkan Pak Takoseng untuk menentukan Titik 0 lahan Paktekoseng Tersebut.
- Setelah hal itu kita dapatkan, kita akan survey lapangan bersama-sama dan menghadirkan
saksi-saksi yang mengetahui situasi dan kondisi tanah tersebut. Notulen terlampir.
Senin tanggal 10 Juli 2017.
Masyarakat/kelompok Tani Desa Sei Baru berangkat kekantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu
ingin mempertanyakan tindak lanjut Surat Kelompok Tani yang dikirim pada tanggal 22 juni 2017, tetapi tidak ada respon yang baik. Selanjutnya Kelompok Tani Desa Sei Baru berangkat kekantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu langsung bertemu dengan ajudan Bupati ( Agus Rambe) dan mempertanyakan surat kelompok tani tersebut, serta memberikan poto cofy surat kepada Ajudan Bupati “surat ini akan saya
sampaikan secepatnya kepada Bapak Bupati Kabupaten Labuhanbatu”.
Selasa tanggal 11 Juli 2017.
Pukul 09 : 00 Wib, Masyarakat / Kelompok Tani Desa Sei Baru kembali mendatangi kekantor
DPRD Kabupaten Labuhanbatu mempertanyakan tindak lanjut Surat Kelompok Tani tersebut, Tetap tidak ada tanggapan. Pukul 11 : 00 Wib, Kelompok Tani menemui ajudan Bupati dikantor Bupati, Ajudan juga
menyampaikan kepada Kelompok Tani “tadi malam saya jumpai bapak bupati dirumah dinasnya
ternyata beliau respon dengan surat Bapak, dan Kelompok tani akan diundang Rapat Dengar Pendapat(RDP) Kekantor Bupati kabupaten Labuhanbatu”.
c. Percobaan Penyerobotan Tanah/Lahan Ke-Dua
Jum’at tanggal 28 juli 2017
Pukul 09.00 Wib Masyarakat/Kelompok Tani Gotong royong membersihkan jalan diareal lahan
yang diusahai/dikuasai kelompok tani. Pukul 12.00 Wib, Masyarakat/Kelompok Tani isterahat dan makan siang. Pukul 14.40 Sukanto Tjeng Alias Takoseng datang bersama petugas kepolisian dan beberapa
orang yang tidak kami kenal mereka membawa patok dan plang.
Sampai dilahan kepolisian polres Labuhanbatu dan Polsek Panai Hilir serta Babinsa Panai Hilir, menyampaikan meyampaikan bahwa Bapak Sukanto Tjeng alias Tkoseng ingin masuk kelahan
yang dikuasai oleh Masyarakat dan Kelompok tani dan Sukanto Tjeng juga ingin mendirikan Patok dan Plang diareal lahan.Selanjutnya terjadi perbincangan masyarakat/Kelompok Tani dengan polisi dan Sukanto Tjeng. Petugas Kepolisian juga menyuruh bapak Sukanto Tjeng agar memasuki lahan dan mendirikan plang diareal lahan yang dikuasai/diusahai masyarakat.
Sukanto Tjeng bersama satu orang anggotanya mengambil Plang dan patok yang diikatkan diatas sepeda motor yang masih parkir di tengah jalan, Setelah anggotanya mengambil plang dan patok tersebut ingin dirikan dikawasan lahan yang diusahai/dikuasai oleh masyarakat atau kelompok tani Desa Sei Baru. Tetapi saat anggota takoseng ingin memasang plang /patok tersebut disitu juga masyarakat lengsunga melarang dan menghalangi anggota takoseng agar pato/plang tidak didirikan. Dan
masyarakat langsung mengusir takoseng dan anggotanya agar segera pergi meninggalkan lahan.
Pukul 15 :15 Wib Sukanto Tjeng beserta rombongannya berangkat pulang, dan Masyarakat kembali bergotong royong membersihkan jalan. Pukul 18 : 00 Wib Masyarakat pulang kerumah masing-masing.
d. Upaya Penyelesaian Ke-Dua
Tanggal 09 Agustus 2017.
Masyarakat/Kelompok Tani menghadiri Undangan Kepolisian Resort Labuhanbatu di Jl. Tamrin
No 1 Labuhanbatu. pertemuan ini dihadiri beberapa instansi pemerintahan. Kepala Bagian
pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Bapak Camat Panai Hilir, Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Labuhanbatu, Bapak Kepala Desa Sei Baru. Kelompok Tani menyampaikan Kronologis lahan yang dikuasai/diusahai Masyarakat/Kelompok Tani. Begitu juga dengan pihak pengusaha (Andria Tjeng/Takoseng) memberikan Poto Cofy
Suratnya kepada pihak kepolisian.
Tanggal 20 Agustus 2017.
Tarmijo Mantan Kepala Desa Sei Baru bersama satu orang anggota pihak kepolisian Polsek Panai
Hilir (Erwin Hutahaean) dan bersama satu orang yang tidak kami kenal. Mereka Men-GVS Lahan
dan mengambil titik kordinat.
Tanggal 28 Agustus 2017.
Kelompok Tani menghadiri Undangan pemerintah kabupaten Labuhanbatu yang dilaksanakan
diruangan rapat BAPPEDA Labuhanbatu. Pertemuan ini dipimpin Bapak Asisten Satu
pemerintah kabupaten Labuhanbatu, pertemuan ini dihadiri Kelompok Tani, Pengusaha, Kepala Desa Sei Baru, Camat Panai Hilir, Polsek Panai Hilir, Kabag OPS Polres Labuhanbatu dan Kabag Pemerintahan Pemkab Labuhanbatu, Kabak Pertanahan Pemkab Labuhanbatu, KPH
Wilayah V Aek Kanopan /Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dalam pertemuan ini Asisten satu mengambil kesimpulan “Akan dilaksanakan Cek Lokasi Tanah yang terletak di Desa Sei Baru Apkah masuk Kawasan Hutan lindung, Produksi atau sudah ada pembebasan lahan,
yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2017
Tanggal 30 Agustus 2017.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu turun kelapangan yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Pertanahan pemerintah KabupatenLabuhanbatu, Kesatuan Pengelola Hutan Labuhanbatu Raya. Bapak Camat Panai Hilir, Kepala Desa Sei Baru, Kepolisian dari Polres Labuhanbatu dan Kepolisian Polsek Panai Hilir
Dilapangan beberapa perwakilan dari masyarakat dan kelompok tani ikut mengelilingi lahan serta
men GVS untuk mengambil Titik Kordinat Lahan.
Tanggal 18 September 2017.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengundang Kelompok Tani Desa Sei Baru untuk hadir melaksanakan pertemuan dengan tujuan menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan pada Tanggal 30 Agustus, pertemuan ini dipimpin Oleh Seketaris Daerah(SETDA) Kabupaten labuhanbatu dan
dihadiri, Kepala Desa Sei Baru, Camat Panai Hilir, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Bagian
Pemerintahan, KPH Wilayah V , Plres Labuhanbatu.Tetapi, pertemuan Ini tidak dihadiri masyarakat/Kelompok tani Disebabkan Undangan pertemuan disampaikan pada tanggal 18 September, pukul 08 : 00 Wib yang mana Waktu Pertemuan
bersamaan dengan disampaikannya undangan.
Adapun kesimpulan dari pertemuan ini yaitu :
- Bahwa tanah mesuk kedalam kawasan hutan lindung sesuai dengan SK Mentri Kehutanan
Nomor 579 Tahun 2014 maka kewenangangan adalah Kehutanan Provinsi Sumatera Utara
- KPH Wilayah V Aek Kanopan/Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan
pembinaan kepada masyarakat/takoseng tentang pengelolaan kawasan Hutan
Lindung.(Notulen Terlampir).
e. Percobaan Penyerobotan Lahan Ke-Tiga
Tanggal 20 September 2017
Pengusaha Sukanto Tjeng alias Takoseng bersama beberapa orang yang tidak kami kenal
(Preman) bersama-sama Kapolsek panai Hilir ( Amir Husein Siregar) dan orang anggotanya
(Erwin Huta Haean, Denwardi) Melakukan penyerobotan Lahan serta mendirikan Plang/Patok
diarea lahan yang kuasai/diusahai masyrakat dan beberapa orang yang tidak kami kenal
melakukan penyemprotan di lahan yang sudah disemprot oleh masyarakat dan sudah ditanami
bibit padi.
f. Percobaan Penyerobotan Lahan Ke-Empat
Tanggal 21 September 2017.
Pukul 10 : 53 Wib, Satu orang Anggota kepolisian Polsek Panai Hilir dating kelahan dan
mempertanyakan yang mana lahan kelompok tani setelah itu dia pulang kembali.Pukul 11 : 04 Wib, Tiga Anggota kepolisian Polsek Panai Hilir dan Dua Anggota Koramil serta
15 Orang yang tidak kami kenal (Preman), Sampai dilahan pihak kepolisian langsung bertanya
kepada masyarakat, Orang yang tidak kami kenal juga Mengaku bahwa mereka adalah Suruhan
Sukanto Tjeng, Mereka mengaku Dari OKP (Organisasi Kepemudaan) yang Datang dari Rantauprapat, mereka juga membawa Semprot Rumput, Plang, Tuak (Minuman Keras). Mereka mencoba masuk kelahan. Tetapi tindakan ini hentikan dan masyarakat juga menjelaskan koronologis Lahan kepada pihak kepolisian serta kepada orang yang tidak dikenal, masyarakat juga menunjukkan notulensi pertemuan dikantor Pada Tanggal 18 September,
Pukul 02 : 00 Wib suruhan Sokanto tjeng bersama pihak kepolisian Pulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar